Rabu, 26 Desember 2018

TUGAS 3 - BAHASA INGGRIS BISNIS 1# - COVER LETTER



Attachment                 : 6 Sheet                                                                             Jakarta, May 5th 2016
Subject                        : Cover Letter

Mr. Sugi Ono
HRD Manager
PT. Indofood Sukses Makmur

Jakarta

Dear Mr. Sugi Ono,
I am the undersigned :

Name                           : Tommy Ilham Muharram
Date of Birth               : Kuningan, May 25th 1998
Educational                 : SMKN 50 Jakarta, Majoring Of Office Period 2016
Address                       : Jl. H. Abdullah Rt.007/007 No.58,  Pondok Kelapa, Duren Sawit
                                      Jakarta Timur

Hereby submit a job application in the field of administration, if at your company there are job openings that are in accordance with my education.

As an Appendix, I enclose a copy of the Certificate of Graduation, photocopy of Certificate of Internship in the Industry, Curriculum Vitae / CV, Police Note Certificate, 4 x 6 two-piece photograph, and in addition to other organizational documents.

I want to go forward and be able to work hard, and I am sure I will be able to do the tasks in the field of Administration.

Thank you for your answers and wisdom.



                                                                                                            Sincerely,




                                                                                                            Tommy Ilham


Rabu, 17 Oktober 2018

TUGAS 1 - BAHASA INGGRIS BISNIS 1# - JOB INTERVIEW

Nama  : Tommy Ilham Muharram
Kelas  : 3 EB 22
NPM  : 27216413

Tujuan pembuatan tugas ini salah satunya untuk memenuhi nilai mata kuliah Bahasa Inggris Bisnis 1# dengan dosen pembimbing Ibu Sarah Sausan.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat :)

https://youtu.be/liu9c3bRlTk

Hi guys! Welcome to our channel.

Cindy : “My name is Cindy”.
Gading : “My name is Gading”.
Tommy : “My name is Tommy”.
Cindy : “Okay in this video we will tell you about job interview”.
Gading :  “In our opinion, there are six step about job interview”.
Tommy : “Before see this video, don’t forget to subsribe, comment, like, and share.
Enjoy this video”.

Tommy : “First step, prepare yourself”.
Tommy : “Second step, calm down and take a breath”.

Gading : “Third step, is be friendly and say good morning, good afternoon, and good evening. Don’t say goodnight, because use for sleep”.
Gading : “Four step is understand your various kind of vocabulary about job interview.
Cindy : “Fifth Step Tell about your experience”.
Cindy : “Last step, Explain about your ability. Example your softskill, your score, and your presentation”.

Okay, thats six step about job interview. 


We hope this video useful for job interview.

Senin, 16 Juli 2018

Tugas 3 Softskill - Aspek Hukum Dalam Ekonomi#



PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.    Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
B.     Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
C.    Tujuan Perlindungan Konsumen
Tujuan perlindungan konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 3, diantaranya adalah :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.

D.    Contoh Kasus
Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya.


PERSENGKETAAN EKONOMI
A.    Pengertian Sengketa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau.
B.     Sengketa Dalam Kegiatan Ekonomi
Sengketa dalam kegiatan ekonomi, diantara:
1.      Sengketa perniagaan 8. Sengketa pekerjaan
2.      Sengketa perbankan 9. Sengketa perburuhan
3.      Sengketa Keuangan 10. Sengketa perusahaan

C.    Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry atau penyelidikan, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Judicial Settlement atau Pengadilan, serta Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.

D.    Kasus Persengketaan Ekonomi
Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit.
Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan BI, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).
“Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang.
Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi BI dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah. Selain itu, kekurang pahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank: penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus. Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta. Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya,Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh BI.

Jumat, 20 April 2018

Tugas 2 Softskill - Aspek Hukum Dalam Ekonomi #


HUKUM PERIKATAN

A.    Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

B.       Tujuan Hukum Perikatan
Tujuan hukum perikatan adalah untuk melindungi antara keduabelah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan undang – undang kesusilaan dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerja sama tersebut.
C.      Fungsi Hukum Perikatan
1. Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan,
2. Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. 

D.      Contoh Kasus Hukum Perikatan

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.






HUKUM PERJANJIAN
A.    Pengertian Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.

B.    Fungsi Hukum Perjanjian
Sebagai pengatur atau penunduk para pelaku hukum agar tertap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukkan, dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.
C.    Tujuan Hukum Perjanjian
Bertujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.
D.    Contoh Kasus Hukum Perjanjian
          Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.                     Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.       Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.


HUKUM DAGANG

A.    Pengertian Hukum Dagang
 adalah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.

B.    Fungsi Hukum Dagang
A. Menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam perdagangan.
B. Mencegah terjadinya penipuan.
C. Menjauhkan perdagangan dari pemerasan.
D. Mengurangi bahkan menghilangkan kejadian pelanggaran hak cipta.
E. Memusnahkan atau meminimalkan hal-hal lainnya yang dapat merugikan salah satu piihak dalam perdagangan.
C.    Tujuan Hukum Perjanjian
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
2.   Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
3.   Sebagai sarana penggerak pembangunan

E.    Contoh Kasus Hukum Dagang
ada seorang pengusaha tas kulit lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama GUCCI. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena GUCCI sebenarnya adalah sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.
Mungkin memang tas produk lokal tersebut akan lebih laku namun jika hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi GUCCI maka pengusaha lokal tersebut bisa dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru adalah jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.



Selasa, 27 Maret 2018

Tugas 1 Softskill - Aspek Hukum Dalam Ekonomi #

Pengertian Hukum
Hukum adala peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Ada pula yang mengataka bahwa,
Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang sakilng berhubungan dengan satu sama lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempumyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam Hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

  1. Subjek Hukum Manusia (orang)
    Adalah setia orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. seperti :  
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·         Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
§  Orang yang belum dewasa.
§  Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
§  Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2.      Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
o   Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
o   Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.

Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
o   Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
o   Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup).