HUKUM
PERIKATAN
A.
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu.
B. Tujuan
Hukum Perikatan
Tujuan
hukum perikatan adalah untuk melindungi antara keduabelah pihak agar perikatan
yang dilakukan sesuai dengan undang – undang kesusilaan dan tata aturan umum
yang berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerja sama tersebut.
C. Fungsi
Hukum Perikatan
1. Fungsi melarang, artinya bahwa suatu
kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat
dibenarkan,
2. Fungsi menambah, artinya suatu kontrak
dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan.
D. Contoh
Kasus Hukum Perikatan
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT
SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan
untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara
persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota
Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT
surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai
III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.
Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin
membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak
bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan
segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin
bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak
Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda
2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan
antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus
Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal
perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin
menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan
pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40
tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement
agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya
sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun
1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap
berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar
US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah
uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah,
Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang
mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak
pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola
SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
HUKUM
PERJANJIAN
A. Pengertian
Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak
yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum
perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji
kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.
B. Fungsi
Hukum Perjanjian
Sebagai
pengatur atau penunduk para pelaku hukum agar tertap bertindak sesuai peraturan
yang telah ditentukkan, dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan
yang berlandaskan UUD.
C. Tujuan
Hukum Perjanjian
Bertujuan
agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk
mengurangi resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan
salah satu pihak.
D. Contoh
Kasus Hukum Perjanjian
Direktur
Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang
terbukti menghisap sabu mengaku prihatin. Ia
menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan
sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang
menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan,
sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam. Lebih
lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak
melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan,
urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan
mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan
itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
HUKUM
DAGANG
A. Pengertian
Hukum Dagang
adalah hukum yang mengatur hubungan
antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan
dagang. Definisi lain menyatakan
bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia
usaha atau kegiatan perusahaan.
B. Fungsi
Hukum Dagang
A. Menghindari terjadinya penyalahgunaan
dalam perdagangan.
B. Mencegah terjadinya penipuan.
C. Menjauhkan perdagangan dari
pemerasan.
D. Mengurangi bahkan menghilangkan
kejadian pelanggaran hak cipta.
E. Memusnahkan atau meminimalkan hal-hal
lainnya yang dapat merugikan salah satu piihak dalam perdagangan.
C. Tujuan
Hukum Perjanjian
1. Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan
E. Contoh
Kasus Hukum Dagang
ada seorang pengusaha tas kulit lokal yang memberi nama
produk yang mereka hasilkan dengan nama GUCCI. Hal tersebut dilakukan untuk
mendongkrak angka penjualan karena GUCCI sebenarnya adalah sebuah brand
internasional yang sudah sangat terkenal.
Mungkin memang tas produk lokal tersebut akan lebih laku
namun jika hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi GUCCI maka
pengusaha lokal tersebut bisa dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal
90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan
produk dan menciptakan brand baru adalah jauh lebih baik dibandingkan harus
berurusan dengan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar