Pengertian Hukum
Hukum adala peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Ada pula yang mengataka bahwa,
Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang sakilng berhubungan dengan satu sama lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempumyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam Hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
Hukum adala peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Ada pula yang mengataka bahwa,
Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang sakilng berhubungan dengan satu sama lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempumyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam Hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
- Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setia orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. seperti :
·
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan
belum menikah.
·
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal
1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan
sendiri perbuatan hukum ialah:
§ Orang
yang belum dewasa.
§ Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
§ Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang
dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan
usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b. Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu:
o Badan
hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
o Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Objek Hukum
Objek Hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak
yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
o Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
o Benda Tidak
Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum
atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu
dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup).