PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan
konsumen disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
B.
Dasar
Hukum Perlindungan Konsumen
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3821
C.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Tujuan
perlindungan konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 3, diantaranya
adalah :
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
2.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya
sebagai konsumen.
D.
Contoh
Kasus
Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan
tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak
diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit).
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu
setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan
itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di
operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila
terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan
Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang
berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya.
PERSENGKETAAN EKONOMI
A.
Pengertian
Sengketa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau.
B.
Sengketa
Dalam Kegiatan Ekonomi
Sengketa dalam kegiatan ekonomi,
diantara:
1.
Sengketa perniagaan 8. Sengketa pekerjaan
2.
Sengketa perbankan 9. Sengketa perburuhan
3.
Sengketa Keuangan 10. Sengketa perusahaan
C.
Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry atau penyelidikan, Mediasi,
Konsiliasi, Arbitrase, Judicial Settlement atau Pengadilan, serta
Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.
D.
Kasus Persengketaan Ekonomi
Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat
kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling
banyak didominasi sengketa kartu kredit.
Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang
dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim
Mediasi Perbankan BI, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat
(6/1).
“Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun
ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan
penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa
menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran
204 kasus,” kata Sondang.
Sondang
menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa
didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun
kredit modal kerja. Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi
mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi BI dikarenakan
tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait
perlindungan nasabah. Selain itu, kekurang pahaman nasabah mengenai
karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait
permohonan sengketa nasabah dengan bank: penyaluran dana 246 kasus, sistem
pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk
lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus. Sebenarnya,
masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi
Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan
antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500
juta. Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah
mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi
lainnya,Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme
pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi
oleh BI.